Untuk dapat memberikan gambaran mengenai hal-hal apa saja yang perlu dihindari agar tidak dikenai sanksi perpajakan, di bawah ini akan diuraikan tentang jenis-jenis sanksi perpajakan dan perihal pengenaannya. Tujuan utama pemerintah melakukan reformasi pajak adalah. Ayat (1a) Cukup jelas. Pajak. Besarannya sudah ditentukan per bulan. com - Pemerintah akan memberikan pembebasan sanksi denda administrasi apabila terbukti kalah dari wajib pajak (WP) terkait. JAKARTA, DDTCNews – Selain denda, sanksi bunga berisiko dikenakan terhadap wajib pajak yang terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh). Salah satunya adalah denda administratif karena tidak membayar pajak. Selain denda karena telat lapor SPT, Wajib Pajak juga akan dikenai sanksi berupa denda apabila terdapat harta yang tidak dilaporkan di dalam SPT. Jangan Sampai Lupa! Ini Biaya Denda Tak Lapor SPT Tahunan. Umumnya, sanksi pajak akan muncul karena pihak Wajib Pajak (WP) baik itu dalam bentuk badan (perusahaan) atau perorangan melanggar aturan pajak yang berlaku. Besarannya sudah ditentukan per bulan. menerbitkan dan memberitahukan Surat Paksa; c. 000 kepada WP yang tidak menyerahkan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa lainnya. Sanksi pajak membuat wajib pajak berpikir jika tidak membayar pajak maka akan dikenakan sanksi pajak, dengan diterapkannya sanksi pajak tersebut akan membuat wajib pajak patuh. Sub Menu 5. Baca Juga:JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan faktur pajak yang terlambat dibuat, baik yang PPN-nya dibayarkan maupun dibebaskan, tetap dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. bahwa dalam rangka untuk lebih memberikan keadilan dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan untuk lebih memberikan kepastian hukum serta mengantisipasi perkembangan di bidang teknologi informasi dan perkembangan yang terjadi dalam ketentuan-ketentuan material di bidang perpajakan perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum. Untuk sanksi administrasi pajak meliputi 3 hal berikut ini: 1. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi; g. Sanksi Pidana. Sanksi denda atau sanksi administrasi ini akan diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan sebagaimana diatur dalam pasal 7 UU KUP. Berikut ketentuan yang termuat dalam Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Wajib pajak yang tidak membayar pajak akan dikenakan sanksi tertentu. id. Kita akan bahas lebih lanjut tentang kewajiban perpajakan yang dibayar bulanan. Wajib pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan yang mengakibatkan utang. Penghasilan suami-istri akan dikenai pajak secara terpisah apabila: a. Untuk sanksi bagi wajib pajak yang tidak membayar pajak terdiri atas sanksi berupa bunga. 762 wajib pajak dengan nilai sebesar Rp14,47 triliun. 1. dilakukan. Pasal 4 (1) Tindakan penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) meliputi: a. Dalam hal ini, Wajib Pajak tidak dikenai sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam. Sanksi dikenakan pula dalam hal pengajuan keberatan dikabulkan sebagian. Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) UU No 16 tahun 2009, wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Wajib pajak yang membetulkan sendiri SPT Tahunan, dan ditemukan mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (2) UU KUP, akan dikenai sanksi administrasi bunga. Wajib Pajak dapat membayar denda tersebut setelah Kantor Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP. Karena bagi Wajib Pajak yang tidak melaksanakan ketentuan yaitu mempunyai NPWP, akan terkena sanksi pidana sesuai dengan pasal yang berlaku. Baca. WP yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunannya akan menerima denda dengan besaran. SKPKB: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Mengatasinya. Wajib pajak akan dikenai sanksi kenaikan apabila melakukan pelanggaran tertentu. Wajib Pajak. 242/PMK. Wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT tepat waktu dikenai denda sesuai dengan pasal 7 ayat 1 UU KUP. Faktur pajak tersebut menjadi bukti pemungutan PPN terutang. Dari sanksi tersebut dikenakan untuk berbagai jenis pelanggaran aturan. id akan mengulas apa saja tahapan atau alur pengenaan sanksi pajak yang wajib pajak untuk UMKM atau. Sanksi Administrasi. Sanksi denda yang didapatkan apabila tidak melaporkan SPT Tahunan terdapat dalam Pasal 7 KUP, dimana setiap wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp100. Bunga yang dikenakan dihitung berdasarkan persentase tertentu dari suatu jumlah, mulai dari saat bunga itu menjadi hak dan kewajiban sampai saat dibayarkan. Direktur Jenderal Pajak mengabulkan sebagian keberatan Wajib Pajak dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp750. Setiap Wajib Pajak (WP) khususnya pengusaha atau WP Badan, jangan sampai terlewat poin. Pajak adalah iuran wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan hukum yang diwajibkan oleh undang-undang, dengan tidak menimbulkan ketidakseimbangan dan digunakan untuk kepentingan Negara sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Atas pembelian barang yang dilakukan oleh DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD = 1,5% x harga pembelian (tidak termasuk PPN. Perbedaan hasil dari beberapa penelitian terdahulu menarik perhatian untuk menganalisis pengaruh usia, tingkat pendidikan, tingkat pendapatan, dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak,. Dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi Utang Pajak yang masih harus dibayar setelah lewat jatuh tempo pelunasan, dilakukan tindakan penagihan Pajak. Keempat, kurang bayar pajak akibat pembetulan SPT Tahunan secara sukarela. Pengenaan sanksi pidana merupakan upaya terakhir untuk meningkatkan kepatuhan setiap wajib pajak. Artinya, jika kekurangan pembayaran pajak ditemukan oleh DJP, melalui pemeriksaan dan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Wajib Pajak harus. Dalam perpajakan juga dikenai adanya sanksi pidana. Oleh karena itu, Wajib Pajak. Sanksi ini menjadi jaminan bahwa setiap wajib pajak akan mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku sesuai undang-undang. Sanksi administratif tersebut berupa denda. Baca Juga Ini Dia Batas Waktu Pembayaran PPh Pasal 23. Ketentuan mengenai tindak pidana perpajakan berupa kesengajaan terdapat pada Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), UU Bea Meterai, dan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). Pasal 41 ayat (2) Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun. Jika WP sengaja tidak melaporkan, sanksi pidana bisa dijatuhkan. Apabila wajib pajak lebih mementingkan. 28 Tahun 2007. Adapun peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). t. 78/PMK. Jika terkena sanksi administrasi, wajib pajak harus membayar kerugian ke negara yang berupa sanksi denda, sanksi bunga, dan sanksi kenaikan. Kemajuan perekonomian dan dunia usaha. Foto: Unsplash. 000 untuk wajib pajak pribadi dan Rp1. 12. Berdasarkan Pasal 7 Ayat (1) UU KUP, terdapat empat jenis besaran sanksi denda yang dikenakan atas pelanggaran ini, yakni sebagai berikut: Beragam Hukuman Tidak Membayar Pajak. T idak mempunyai tunggakan pajak untuk. Wajib Pajak Tidak Sepenuhnya Menyelenggarakan PembukuanWajib Pajak Yang Tidak Membayar Pajak Akan Dikenakan Sanksi Tertentu. Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu harus memenuhi persyaratan:. Tarif pajak tetap juga dapat diartikan sebagai tarif pajak yang akan selalu sama sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ekonomi Kelas 11 Bab 7 Perpajakan mencakup dua Kegiatan Pembelajaran, yaitu: Menguraikan pengertian pajak; menguraikan fungsi, manfaat dan tarif pajak; membandingkan pajak dengan pungutan resmi lainnya; menguraikan asas-asas pajak; dan membagi pajak berdasarkan jenisnya. Wajib pajak yang terlambat atau bahkan tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi berupa denda hingga sanksi pidana. Wajib pajak adalah orang atau badan yang diwajibkan untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pada PMK nomor 8 tahun 2013, diatur tiga jenis sanksi yang diberikan pengurangan atau penghapusan, selama sanksi tersebut timbul akibat kekhilafan Wajib Pajak, yaitu: Sanksi administrasi yang. Wajib pajak yang telat melapor akan dikenakan sanksi berupa denda dan sanksi pidana. UU Harmonisasi. Bentuk kesalahan karena kealpaan, tindak pidana perpajakan karena kealpaan diatur dalam dua UU, yaitu: 1. Sedangkan Indikator sanksi perpajakan menurut Adam Smith yang dikutip Siti Kurnia Rahayu (2010:63) adalah sebagai berikut: 1. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No. Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7. Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline. Yang ketiga, sanksi administrasi berupa kenaikan. pajak tidak menganggap remeh norma perpajakan yang berlaku. Pasal 25 ayat (9) Sebelumnya : Pasal 25 ayat (9), Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Pasal 38 dan Pasal 41 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ( KUP) s. Dengan adanya sanksi perpajakan untuk wajib pajak yang tidak patuh dan tingkat kepatuhan wajib pajaknya masih rendah diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang lebih baik (Najib, 2013). t. 000. Adapun peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Jenis jasa yang tidak dikenai. Dalam UU HPP ditegaskan beberapa alasan PPNS dapat menghentikan penyidikan, yakni (1) Wajib Pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dengan. 03/2016 tentang Pelaksanaan Undang -Undang Nomor 11. Dalam UU No. Inilah Deret Poin Perubahan Peraturan Pajak dalam UU HPP. Sanksi kenaikan ditujukan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran tertentu. FOTO: IST. Pertama, wajib pajak orang pribadi yang dalam satu tahun pajak menerima atau memperoleh. Bagi Wajib Pajak yang mengikuti Amnesti Pajak dan telah mendapatkan Surat Keterangan, maka dihapus pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana di bidang perpajakan atas kewajiban PPh, PPN, dan/atau PPnBM untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, Tahun Pajak sampai dengan akhir Tahun Pajak. Sanksi bila tidak bayar pajak. 3. com , Jakarta – Setiap negara tentunya menerapkan kewajiban pajak untuk setiap warganya. terhadap ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan, apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan. Memahami Sanksi Administrasi atas Kesalahan Wajib Pajak. KOMPAS. Sedangkan dalam hal wajib pajak mengajukan Banding, jangka waktu pelunasan pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan Keberatan, tertangguh sampai dengan satu bulan sejak. Sanksi denda yang didapatkan apabila tidak melaporkan SPT Tahunan terdapat dalam Pasal 7 KUP, dimana setiap wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp100. Daerah Khusus. terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang belum diselesaikan pengembaliannya sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK. Sanksi Pajak. Sanksi tidak membayar pajak berupa denda juga bisa dibebankan kepada wajib pajak yang. Pasal 17B. Seperti yang diketahui, bagi masyarakat yang memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan. Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (WP – OPSPT), yaitu pekerja bebas atau karyawan, yang tidak memiliki usaha sendiri. Namun, apabila telah dilakukan tindakan penyidikan dan mulainya penyidikan tersebut diberitahukan kepada Penuntut Umum, kesempatan untuk membetulkan sendiri sudah tertutup bagi wajib pajak yang. Glints akan memberikan sedikit contoh agar kamu lebih paham. 75% x omzet bulanan masing-masing tempat usaha. 1. Besaran nilai denda adalah sebagai berikut: Denda senilai Rp 500. Masih ada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya, maka diperlukan pemberian sanksi pada wajib pajak yang tidak patuh. Selain itu, UU tentang KUP Tahun 1983 juga mengatur adanya penerapan sanksi bagi wajib pajak yang tidakApabila pembetulan SPT tahunan menyebabkan kurang bayar atau utang pajak menjadi lebih besar, maka Wajib Pajak akan dikenai sanksi administrasi. Jakarta, 26 Juni 2013 - Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp4. Sanksi pidana dimaksud adalah kurungan paling cepat 3. Pusdiklat Pajak. Masing-masing sanksi tersebut dikenakan berdasarkan besaran. Apabila sesuai dengan sistem dan metode akuntansi komersial yang dianut Wajib Pajak tertentu (misal: bank, dana pensiun, reksadana, organisasi sosial, perkumpulan dan sebagainya) tidak. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa wajib pajak orang pribadi yang tidak melapor SPT tahunan bisa dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 100. PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUB. Membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan padamenjadi kontrol bagi wajib pajak maka sanksi perpajakan yang akan diterima wajib pajak adalah faktor yang dapat mempengaruhi peningkatan kepatuhan seseorang dalam wajib pajak. Sebab, jika Surat Pemberitahuan. Tak melaporkan SPT tahunan bisa dikenai sanksi administrasi berupa denda. Sanksi ini menjadi jaminan. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa wajib pajak orang pribadi yang tidak melapor SPT tahunan bisa dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 100. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK. D. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa wajib pajak orang pribadi yang tidak melapor SPT tahunan bisa dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 100. Menegakkan kemandirian dalam pembiayaan pembangunan nasional. 189 bidang usaha tertentu. 101/PMK/0. Di UU KUP no. Petugas melayani pengunjung di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Sawah Besar Satu, Jakarta, Rabu (31/3/2021). Tarif sanksi administrasi bunga tersebut dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi. pidana pajak kealpaan dikenai sanksi Ketentuan Pidana untuk Pihak Lain. Menimbang : a. Artinya, jika wajib pajak tidak memenuhi kewajiban untuk membayar pajak. Pajak terdiri paling sedikit 3 unsur: (1) Subjek pajak : siapa yang wajib membayar pajak kepada negara atau disebut sebagai Wajib Pajak (WP) yang terdiri dari orang dan badan hukum. Wajib Pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunannya akan dikenakan denda dengan besaran tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU KUP. Tapi, tarif bea meterai ini mulai 2021 berlaku meterai elektronik. Tidak Menyampaikan SPT Sesuai Jangka Waktu. Untuk mencapai angka tersebut, perlu dilakukan pengelolaan PNBP yang optimal dan sistematis. Wajib Pajak Kriteria Tertentu adalah wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan terhadap kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan maupun . 2. 4. – Wajib Pajak badan yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1. Apabila telat melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak akan dikenai sanksi berupa denda. Potensi pajak yang hilang ini disebabkan ketidakjujuran membayar pajak, tidak membayar pajak sama sekali, dan menyimpan kekayaan di negara lain dengan pertimbangan tarif pajak lebih rendah. kekurangan pembayaran pokok pajak, bes arnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar. Contohnya, keterlambatan pembayaran pajak masa tahunan akan dikenakan sanksi pajak berupa bunga senilai 2% per bulan dari jumlah pajak terutang. 1. November tidak berlaku dalam hal jumlah PPh Pasal 21/26 yang dipotong pada Masa Pajak yang bersangkutan nihil, kecuali nihil tersebut dikarenakan adanya Surat Keterangan Domisili. SPT disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan, melakukan pemeriksaan bukti permulaan. Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2013 secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi namun tidak melewati tanggal 30 April 2014 dikecualikan dari pengenaan sanksi. sanksi perpajakan merupakan alat pencegah (preventif) agar Wajib Pajak tidak melanggar norma perpajakan, Mardiasmo (2013:59). Pertama, insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Ketentuan mengenai keberatan diatur dalam Pasal 31—Pasal 36 PP 50/2022. Sanksi Administrasi Wajib Pajak Badan. 18/PMK. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau suatu badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Baca juga:. Sanksinya adalah 2% per bulan dari jumlah pajak tidak/kurang bayar maksimal selama 24 bulan. Besaran nilai denda adalah sebagai berikut: Denda senilai Rp 500. Dalam penerapannya, Wajib Pajak perlu. Sanksi bunga ditujukan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran terkait kewajiban membayar pajak. KETIDAKADILAN PENGENAAN SANKSI BUNGA AKIBAT PEMBETULAN SPT. Sub Menu 4. 2. Seperti yang diketahui, bagi masyarakat yang memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan memiliki NPWP wajib membayar pajak. Pasalnya, harta yang tidak diungkap saat ikut program ini dan ditemukan oleh kantor pajak sampai dengan 1 Juli 2019, akan dianggap sebagai tambahan penghasilan. Setiap wajib pajak akan mempunyai Nomor. Selain muncul jenis pajak baru, juga ada beberapa revisi peraturan pajak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). B. Sanksi Administrasi. Dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi Utang Pajak yang masih harus dibayar setelah lewat jatuh tempo pelunasan, dilakukan tindakan penagihan Pajak. perpajakan bendahara terkait penghitungan pajak penghasilan, antara lain subyek, obyek pajak penghasilan, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Penghitungan, Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPH pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh pasal 4 (2). Ketentuan tentang hak mendahulu meliputi pokok pajak, sanksi administrasi berupa bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan. Berdasarkan Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sanksi bisa berupa denda bahkan pidana penjara. Sebagai contoh telat menyampaikan SPT tahunan bagi wajib pajak badan bisa kena denda sebesar Rp. Berdasarkan pada Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum. 10/2016 tentang penyesuaian. Sanksi kenaikan biasanya dikenakan karena Wajib Pajak tidak memberikan informasi-informasi yang dibutuhkan dalam menghitung jumlah pajak terutang. Pasal 13 A. Risiko itu muncul jika ada kekurangan pembayaran pajak terutang. Menimbang: a. Wajib pajak yang memiliki kepatuhan akan membayar pajaknya dengan tepat waktu dan tidak menunggak pembayaran, sedangkan dalam diri wajib pajak yang tidak patuh akan timbul keinginan untuk melakukan tindakan penghindaran,. Itulah sebabnya, penting bagi Wajib pajak memahami sanksi-sanksi perpajakan sehingga mengetahui konsekuensi hukum dari apa yang dilakukan ataupun tidak dilakukan. Contohnya, keterlambatan pembayaran pajak masa tahunan akan dikenakan sanksi pajak berupa bunga senilai 2% per bulan dari jumlah pajak terutang. Artinya, jika wajib pajak tidak memenuhi kewajiban untuk membayar pajak maka orang/badan tersebut akan dikenakan konsekuensi hukum berupa sanksi pajak. Tujuannya untuk menciptakan fairness atas peraturan perpajakan di Indonesia. Sanksi berupa pengenaan bunga ini berlandaskan pada UU KUP Pasal 9 Ayat 2 (a) yang berbunyi “wajib pajak yang membayar pajaknya setelah jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo. Meski begitu, wajib pajak harus melunasi kurang bayarnya dan sanksi 200% dari kurang bayar itu. YANG TIDAK DIKENAI SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA KARENA TIDAK MEMENUHI KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SPT. d PMK 18/2021, diperinci mengenai wajib pajak PPh tertentu. Yang dimaksud dengan “dalam keadaan kahar” berupa kondisi Wajib Pajak yang tidak memungkinkan pembayaran pajak disebabkan oleh bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial yang dinyatakan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.